![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCCxVUiOabUZzQOQ53xG8lCJzN2GHx0TXpDrCVQ43nKj-FfR37EihR3_uD2J60coLmXUIMS-ulz9AFKJT87FVz7eQFprwGCRp15k0jeU6cRiU9oAR4rYaLhxWYNqVDKDCWQXEoGtpFTpb8/s400/xl.gif)
KRC, JAKARTA -
Sidang sengketa Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan kembali hari ini. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Sidang lanjutan itu akan dimanfaatkan oleh kuasa hukum KPU untuk mematahkan permohonan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) yang menjadi materi gugatan.
"Kami siap memberikan jawaban atas materi gugatan pemohon, pasangan Kaji,'' kata Fahmi Bachmid, koordinator kuasa hukum KPU Jatim, kemarin (18/11). Kuasa hukum KPU Jatim juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibeber di sidang. "Saksi juga telah kita siapkan. Kami optimistis hakim konstitusi akan menolak gugatan pemohon,'' ujarnya.
Fahmi mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti yang didapat dari 38 kabupaten di Jatim. "Menurut mereka (tim Kaji, Red), ada data dan tabel di 38 kabupaten/kota yang diduga tidak sama. Nah, sebab itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti di 38 kabupaten/kota itu,'' papar Fahmi.
Dia menyebut, tidak ada manipulasi suara di 38 kabupaten/kota itu. Sebab, data pemilih sudah sesuai dengan formulir. "Jadi, tidak ada masalah. Intinya, kami akan menjawab semua tuduhan yang diajukan pemohon,'' terangnya. Jika mengacu pada peraturan MK dan mengacu pada bukti-bukti yang ada di KPU, Fahmi yakin keputusan KPU tidak akan dibatalkan MK.
Fahmi menyebut, dalam sidang itu, pihaknya juga akan mengurai soal ranah MK dalam memutus perkara pilkada dengan kewenangan Panwas atau Panwaslu. Menurut dia, tidak boleh perkara pilkada digeneralisasi masuk dalam ranah MK. Ada hal-hal yang mestinya ditangani oleh Panwaslu saja.
"Aturan dan ruang lingkupnya beda. Sebab itu, ada materi-materi yang harusnya masuk ranah panwaslu. Bukan di MK,'' ujarnya. Soal dugaan kecurangan yang dituduhkan Tim Kaji, Fahmi tidak khawatir. Alasannya, sebelum hasil suara masuk di KPU, penghitungan telah di filter di tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Artinya, KPU hanya melakukan rekapitulasi. Filternya di TPS dan KPPS itu,'' sebutnya. Soal saksi-saski yang akan dihadirkan oleh Tim Kaji, Fahmi akan meminta pemohon agar memenuhi syarat-syarat saksi. Menurut Fahmi, syarat saksi itu harus memenuhi tiga unsur. Yakni harus mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri.
"Jika tidak memenuhi syarat itu, tentu kami tidak bisa menerima saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon,'' tegasnya. Soal saksi dari pihak KPU, Fahmi mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan menguatkan putusan KPU. Fahmi juga menyatakan telah menerima kopi berkas revisi gugatan yang dari Tim Kaji.
"Hakim MK telah meminta agar kuasa hukum Kaji melakukan perbaikan materi gugatan. Salinan atau kopinya sudah kami terima tadi (kemarin) pukul 09.00,'' kata Fahmi.
Melalui kuasa hukumnya, Kaji telah memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua.
Kuasa hukum Kaji keberatan dengan hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5, Karsa, meraih 7.729.944 suara.
Koordinator kuasa hukum Kaji, M Ma'ruf, pada sidang perdana Senin lalu (17/11) menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. Tim Kaji menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebut beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS.
"Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan pasangan Karsa meraih 160 suara. Dua suara tidak sah. Dari 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya, dan 374 orang tidak hadir,'' beber Ma'ruf. Bukti lainnya, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukan form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukan hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.
Mengacu pada bukti yang ada di Tim Kaji, Ma'ruf optimistis Kaji mampu memenangkan sidang di MK.
Pada sidang perdana Senin lalu, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan meminta pemohon mencermati kembali materi gugatannya.
Dia juga meminta pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara penghitungan pemohon disandingkan dengan hasil penghitungan termohon (KPU).
Ma'ruf kepada Jawa Pos kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang diminta panel hakim Senin malam lalu. "Semua daftar bukti yang diminta sudah kami berikan. Jadi, bukannya kami tidak bisa membuktikan, tapi tergantung permintaan panel hakim," kata Ma'ruf. Dia menuturkan, yang diserahkan kepada panel hakim Senin malam adalah 49 berkas alat bukti baru. Alat bukti itu berkaitan dengan penghitungan suara di beberapa daerah.
Nanti, sambung dia, bisa saja alat bukti akan terus bertambah, sesuai dengan permintaan panel hakimnya. Jadi, bukti yang diminta panel hakim sudah siap semua. Kami bisa membuktikannya. (kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar