Selasa, 11 Agustus 2009

PDAM Tolak Rencana Jasa Tirta Naikkan Harga Bahan Baku Air

KRC, SURABAYA-
Rencana Perusahaan umum Jasa Tirta yang mau menaikkan harga bahan baku air sebesar 28 persen membuat Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Surabaya meradang.

Direktur PDAM Kota Surabaya M.Selim mengatakan, kenaikan tersebut dipandang sangat tidak layak dan kurang bijaksana. Karena rencana kenaikan ini tidak sebanding dengan kualitas air yang dijual perusahaan umum. Padahal sesuai dengan keputusan Gubenur Jawa Timur, bahan baku air yang dijual untuk kepentingan air minum harus berkualitas kelas I. Adapun, hingga kini, perusahaan umum Jawa Timur, masih menjual air dengan kualitas di bawah kelas yang disyaratkan. ”Saya pikir kenaikan ini kurang bijaksana,” ujarnya. Selim menjelaskan, kenaikan harga bahan baku ini direncanakan berlaku pada awal tahun 2010 mendatang. Dari harga semula sebesar Rp 66 menjadi Rp 84 per meter kubik. Pada Perusahaan Daerah, lanjut Selim, Perusahaan Umum beralasan rencana kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi laju inflasi sebesar 6 hingga 10 persen. ”Inflasinya saja maksimal 10 persen, masak kenaikan harga bahan baku mencapai 28 persen,” terangnya.
Kenaikan harga bahan baku air dipastikan memicu kenaikkan harga air minum yang dijual perusahaan daerah ke masyarakat. Padahal sejak tahun 2006, lanjut Selim, Perusahaan daerah belum pernah menaikkan harga penjualan air.

Dalam menjual air minum, perusahaan daerah menerapkan model subsidi silang. Sehingga tarif yang berlaku berbeda. Untuk masyarakat menangah ke bawah, perusahaan menjual dengan harga di bawah Rp 2.000 per meter kubik, yakni pada harga Rp 350, Rp 600, Rp 800, dan Rp 1.800 per meter kubik.

Adapun untuk kepentingan industri, tarif air minum yang dijual mencapai Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per meter kubiknya. ”Seperti pada Pelindo kami menjualnya dengan harga 10.000,” paparnya.

Masih menurut Selim, dirinya akan menemui Direksi Perusahaan Umum untuk membahas rencana kenaikan bahan baku air. Selain itu, perusahaan daerah Surabaya juga akan mengajak perusahaan daerah air minum di kota-kota lain, seperti Sidoarjo, Mojokerto, dan Nganjuk untuk menolak rencana kenaikan. ”Bahan baku yang digunakan sama,” pungkasnya.(jj)

200 Pemilik Stand Protes CITO


KRC, Jatim
Protes Service Charge, Listrik Dimatikan Secara Sepihak
Pengusaha Diperlakukan Tidak Adil Manajemen CITO
Sekitar 200 pedagang yang menjalankan usahanya di City of Tomorrow (Cito) merasa diperlakukan tidak adil. Upaya mereka untuk menuntut hak-haknya justru berujung petaka. Gara-gara pemilik stand menuntut sertifikat, pihak manajemen justru membalas dengan melakukan pemutusan listrik secara sepihak. Kenapa hal itu bisa terjadi?


WAJAH Marlem Samosir terlihat tegang ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim. Ketua Paguyupan Pengusaha di City of Tomorrow (Cito) ini baru saja melaporkan pihak manajemen Cito terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran tentang rumah susun.

Dalam surat tanda bukti lapor Nopol: LPB/337/VI/2009/Biro Operasi Polda Jatim tertanggal 4 Juni 2009, sebagai terlapor adalah Sonny Avianto yang juga menjabat sebagai Tenant Relation Officer dan Riza I Wibowo selaku General Manager Coldwell Banker Commercial.

"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan upaya hukum atas perlakuan manajemen Cito yang semena-mena melakukan pemutusan listrik terhadap pemilik stand," kata Marlem Samosir, yang didampingi penasihat hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis (4/6).

Karena lanjut Marlem, pada pasal 678 dan 69 PP No. 4/1988, harusnya pihak manajemen memberikan sertifikat sebagai bentuk kepemilikan stand. Tapi kenyataannya, hingga saat ini sertifikat tersebut belum ada di tangan para pedagang food court Cito.

"Kita ini juga menagih janji tentang sertifikat, jika tidak dipenuhi maka kami juga akan mengajukan tuntutan lain terkait kepemilikan sertifikat," tuturnya.

Upaya itu, menurut Marlem terpaksa ditempuh karena pihaknya mengaku sangat keberatan dengan surat peringatan pembayaran service charge yang dilayangkan oleh pihak pengelola PT Coldwell Banker Capital dengan surat terakhir tertanggal 19 Mei 2009 kepada tenant anggotanya.

"Di surat tersebut ada ancaman akan dilakukan pemutusan aliran listrik dan utilitas lainnya bila tidak melakukan pembayaran tunggakan service charge hingga Senin tanggal 25 Mei 2009. Bahkan aliran listrik di stand saya diputus dan ini menjadi shock terapy bagi pedagang lainnya (200 pedagang) yang juga sudah mendapatkan peringatan," tutur Marlen.

Marlen menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak manajemen Cito terkait penarikan besarnya service charge terkesan sepihak. Pasalnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak (manajemen Cito dan paguyuban pengusaha di Cito) untuk membahas besarnya service charge stand yang ada di food court.

"Sebenarnya kita ingin duduk satu meja dengan pihak manajemen Cito untuk membahas soal ini, sampai saat ini belum ada titik temunya," terangnya.

Selain itu, Marlen menegaskan penarikan service charge stand yang dilakukan pihak manajemen Cito sejak Januari lalu terkesan ilegal, mengingat belum ada keputusan yang diambil terkait besarnya pungutan oleh pihak paguyuban pengusaha di Cito.

"Pungutan yang dilakukan manajemen sejak Januari lalu sifatnya ilegal. Sebab, belum ada keputusan internal soal besarnya pungutan dari paguyuban pengusaha di Cito," jelas Marlen.

Sementara pihak manajemen Cito ketika dikonfirmasi terkait laporan paguyuban pengusaha itu tidak dapat dihubungi. n