Rabu, 21 Oktober 2009

Polda Jatim Desak BPKP Perwakilan Jawa Timur Tidak Petieskan Proyek Monumen Simpang Lima Kab Kediri Senilai Miliran Rupiah




Keterangan Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Pujiastutik & kapolda Jatim Jendral Pol. Drs.Anton Bahrul Alam


Keterangan Foto: Proyek Prestesius Gumul Kediri

Koran Rakyat, Surabaya
Polisi Daerah Polda Jatim minta Bantuan Badan Pemeriksa Keungan Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek prestesius simpang lima Gumul Kabupaten Kediri.” Kami telah memeriksa lima orang yang terlibat dalam proyek, termasuk Triple S selaku pemborong proyek,” tandas Kabid Tipikor Polda jatim yang dihubungi melalalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Pujiastutik pada Koran Rakyat Kamis kemarin.
Dikatakan beberapa orang yang telah diperiksa diantaranya Sony Sandra Direktur Triple S pelaksana proyek Gumul senilai 18,9 Milyar Rupiah, kemudian Janu Irianto Panitian pengadaan barang dan Jasa, Kartika Dewi Krisnanti selaku pimpro dan Hariono sebagai konsultan proyek. Proyek yang bermaksud untuk membangun monumen mirip arc de Triomphe itu munculkan kontroversi dan pada saat itu beberapa kalangan dewan di Kediri sebagian ada tidak setuju dengan dibangunya proyek yang menelan ratusan miliar rupiah.
Oleh, karenanya Polda Jatim mendesak pada BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk segera turun dan memproses kasus penyimpagan proyek Simpang Gumul.”Kami sudah kirim surat sudah cukup lama sejak tahun 2008 , bahkan kita tanyakan selama empat kali ke BPKP Perwakilan Jawa Timur , namun tidak segera ada tindakan. Tentunya kami nanti akan terus menanyakan agar kasus tersebut akan segera ditindak lanjutkan. “ Polda Jatim tidak akan mempetieskan, kasus proyek Gumul, bila hasil pemeriksaan BPKP sudah kelar akan kami segera serahkan ke Kejaksaan Jawa Timur,” tambahnya.
Sedangkan Sony Sandra Direktur PT. Triple S, saat dikonfirmasi enggan berkomentar, bahkan menganggap proyek simpang lima sudah basi. Proyek simpang lima itu sudah basi saya no Comment saja,” ujarnya Soni saat dikonfirmasi. (adb/ Dah)

Senin, 19 Oktober 2009

Berbahu Busuk Jaker Diprotes

KRC, KERTOSONO –
Warga di sejumlah desa yang dialiri Sungai Klinter gundah. Mereka resah karena kemarau ini, air sungai tak jernih lagi dan menebar bau busuk. Ditengarai sungai itu tercemar. Warga pun

Untuk kesekian kalinya keberadaan limbah PT. Jaya Kertas kembali diprotes. Warga sekitar pabrik yang ada di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono itu mengeluhkan limbah pabrik yang dianggap mencemari lingkungan. Bahkan saat ini mereka juga telah mengirimkan surat ke Pemkab Nganjuk atas kondisi limbah Jaker saat ini.

Salah satu wilayah yang terkena dampak limbah jaker adalah Dusun Pandanasri, Desa Lambang Kuning. H. Juwaini, warga setempat menuturkan pencemaran lingkungan akibat limbah jaker bukan kali ini saja mereka rasakan, "Sudah bertahun-tahun, Mas," akunya.

Menurut Juwaini dampak dari keberadaan limbah Jaker yang paling keluhkan warga adalah masalah bau busuk limbah yang sangat menyengat. Bagi mereka bau tersebut sudah menjadi makanan sehari-hari bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik jaker maupun warga desa lain yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Klinter. Yang mana sungai tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat pembuangan air limbah jaker.

Sedikitnya ada lima desa di tiga kecamatan yang dilewati arus Sungai Klinter. Masing-masing Desa Nglawak, Lambang Kuning Kecamatan Kertosono, Desa Pandantoyo dan Pisang, Kecamatan Patianrowo serta Desa Kemaduh, Kecamatan Baron.

Menurut Juwaini, munculnya bauk busuk limbah jaker tidak mengenal musim penghujan ataupun saat musim kemarau. Namun saat musim kemarau seperti sekarang ini, bau bussuk limbah tersebut sangat terasa, "Sampean bisa rasakan sendiri kan," ujar Juwaini sambil mengajak wartawan ke Sungai Klinter yang persis di belakang rumahnya.

Juwaini mengungkapkan, dulunya sebelum terkena limbah jaker sungai tersebut sering digunakan warga ataupun santrinya. Namun sejak sungai tersebut tercemar limbah, mereka tidak berani melakukannya lantaran takut terkena penyakit, "Dulu santri pondok sini sempat banyak yang terkena penyakit kulit juga," tutur pria yang juga pengasuh Pondok Pesanter Darul Mutaalimin Nglawak Kertsono itu.

Pantauan Radar Kediri kondisi Sungai Klinter sekarang ini memang tak lagi seperti sungai. Melainkan mirip got yang mengeluarkan bau busuk yang terasa menusuk hidung. Air sungai yang menurut warga dulunya jernih saat ini justru kotor akibat tercemari limbah jaker. Keberadaan sampah-sampah semakin menambah keruh kondisi sungai.

Air limbah jaker sendiri diduga tidak hanya mencemari sungai, lebih dari itu keberadaan limbah tersebut diduga juga mencemari sumur warga, "Sumur saya dulu airnya juga bersih, sekarang menjad keruh," tandas Juwaini. Untuk membuktikannya Juwaini kemarin menimba air yang ada dalam sumur untuk kemudian menuangkannya ke dalam baskom besar. Terlihat air sumur tersebut keruh dan bercampur kotoran.

Bukan hanya itu air sumur tersebut juga mengeluarkan bau yang mirip dengan bau busuk dari Sungai Klinter. Gara-gara sumurnya keruh, Juwaini pun terpaksa membuat sumur lagi di depan rumahnya. Walau begitu air sumur baru tersebut masih tak bisa sebening dengan sumur warga di daerah lainnya, "Saya nggak tahu apa itu karena tercemarai atau sebab lainnya," ungkapnya.

Juwaini mengungkapkan, selama ini pihak Jaker sendiri menurutnya terkesan tutup mata dengan kondisi tersebut. Padahal beberapa tahun yang lalu mereka sempat berjanji akan mengolah limbahnya sehingga tidak lagi mengganggu lingkungan sekitarnya, "Terus terang kami sudah bosan dengan kondisi seperti ini, tapi kenapa pemerintah sendiri kok diam padahal itu (limbah, Red) jelas mengganggu kami," keluh Agung Supriyadi warga Desa Kemaduh.

Dikatakan Agung kondisi Sungai Klinter yang semakin tercemar saat ini membuat warga memutuskan untuk membuat surat ke Kantor Lingkungan Hidup agar bisa mengambil langkah tegas terkait limbah jaker yang dianggap sudah tidak bisa ditolelir lagi, "Kalau pemerintah tetap diam, justru menjadi tanda tanya ada apa ini?," kata pria yang juga mantan Kepala Desa Kemaduh itu.

Radar Kediri Jumat lalu sempat mencoba konfirmasi ke pihak PT Jaker tentang limbah yang dikeluhkan warga tersebut. Sayangnya salah satu staf yang menemui wartawan saat itu tidak bisa memberikan jawaban banyak, "Waduh saya tidak punya kewenangan untuk menjawab masalah itu, langsung sama Pak Amin saja nanti," ujar Heri Sugiantoro staf humas PT Jaker. (adb)

Selasa, 11 Agustus 2009

PDAM Tolak Rencana Jasa Tirta Naikkan Harga Bahan Baku Air

KRC, SURABAYA-
Rencana Perusahaan umum Jasa Tirta yang mau menaikkan harga bahan baku air sebesar 28 persen membuat Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Surabaya meradang.

Direktur PDAM Kota Surabaya M.Selim mengatakan, kenaikan tersebut dipandang sangat tidak layak dan kurang bijaksana. Karena rencana kenaikan ini tidak sebanding dengan kualitas air yang dijual perusahaan umum. Padahal sesuai dengan keputusan Gubenur Jawa Timur, bahan baku air yang dijual untuk kepentingan air minum harus berkualitas kelas I. Adapun, hingga kini, perusahaan umum Jawa Timur, masih menjual air dengan kualitas di bawah kelas yang disyaratkan. ”Saya pikir kenaikan ini kurang bijaksana,” ujarnya. Selim menjelaskan, kenaikan harga bahan baku ini direncanakan berlaku pada awal tahun 2010 mendatang. Dari harga semula sebesar Rp 66 menjadi Rp 84 per meter kubik. Pada Perusahaan Daerah, lanjut Selim, Perusahaan Umum beralasan rencana kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi laju inflasi sebesar 6 hingga 10 persen. ”Inflasinya saja maksimal 10 persen, masak kenaikan harga bahan baku mencapai 28 persen,” terangnya.
Kenaikan harga bahan baku air dipastikan memicu kenaikkan harga air minum yang dijual perusahaan daerah ke masyarakat. Padahal sejak tahun 2006, lanjut Selim, Perusahaan daerah belum pernah menaikkan harga penjualan air.

Dalam menjual air minum, perusahaan daerah menerapkan model subsidi silang. Sehingga tarif yang berlaku berbeda. Untuk masyarakat menangah ke bawah, perusahaan menjual dengan harga di bawah Rp 2.000 per meter kubik, yakni pada harga Rp 350, Rp 600, Rp 800, dan Rp 1.800 per meter kubik.

Adapun untuk kepentingan industri, tarif air minum yang dijual mencapai Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per meter kubiknya. ”Seperti pada Pelindo kami menjualnya dengan harga 10.000,” paparnya.

Masih menurut Selim, dirinya akan menemui Direksi Perusahaan Umum untuk membahas rencana kenaikan bahan baku air. Selain itu, perusahaan daerah Surabaya juga akan mengajak perusahaan daerah air minum di kota-kota lain, seperti Sidoarjo, Mojokerto, dan Nganjuk untuk menolak rencana kenaikan. ”Bahan baku yang digunakan sama,” pungkasnya.(jj)

200 Pemilik Stand Protes CITO


KRC, Jatim
Protes Service Charge, Listrik Dimatikan Secara Sepihak
Pengusaha Diperlakukan Tidak Adil Manajemen CITO
Sekitar 200 pedagang yang menjalankan usahanya di City of Tomorrow (Cito) merasa diperlakukan tidak adil. Upaya mereka untuk menuntut hak-haknya justru berujung petaka. Gara-gara pemilik stand menuntut sertifikat, pihak manajemen justru membalas dengan melakukan pemutusan listrik secara sepihak. Kenapa hal itu bisa terjadi?


WAJAH Marlem Samosir terlihat tegang ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim. Ketua Paguyupan Pengusaha di City of Tomorrow (Cito) ini baru saja melaporkan pihak manajemen Cito terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran tentang rumah susun.

Dalam surat tanda bukti lapor Nopol: LPB/337/VI/2009/Biro Operasi Polda Jatim tertanggal 4 Juni 2009, sebagai terlapor adalah Sonny Avianto yang juga menjabat sebagai Tenant Relation Officer dan Riza I Wibowo selaku General Manager Coldwell Banker Commercial.

"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan upaya hukum atas perlakuan manajemen Cito yang semena-mena melakukan pemutusan listrik terhadap pemilik stand," kata Marlem Samosir, yang didampingi penasihat hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis (4/6).

Karena lanjut Marlem, pada pasal 678 dan 69 PP No. 4/1988, harusnya pihak manajemen memberikan sertifikat sebagai bentuk kepemilikan stand. Tapi kenyataannya, hingga saat ini sertifikat tersebut belum ada di tangan para pedagang food court Cito.

"Kita ini juga menagih janji tentang sertifikat, jika tidak dipenuhi maka kami juga akan mengajukan tuntutan lain terkait kepemilikan sertifikat," tuturnya.

Upaya itu, menurut Marlem terpaksa ditempuh karena pihaknya mengaku sangat keberatan dengan surat peringatan pembayaran service charge yang dilayangkan oleh pihak pengelola PT Coldwell Banker Capital dengan surat terakhir tertanggal 19 Mei 2009 kepada tenant anggotanya.

"Di surat tersebut ada ancaman akan dilakukan pemutusan aliran listrik dan utilitas lainnya bila tidak melakukan pembayaran tunggakan service charge hingga Senin tanggal 25 Mei 2009. Bahkan aliran listrik di stand saya diputus dan ini menjadi shock terapy bagi pedagang lainnya (200 pedagang) yang juga sudah mendapatkan peringatan," tutur Marlen.

Marlen menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak manajemen Cito terkait penarikan besarnya service charge terkesan sepihak. Pasalnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak (manajemen Cito dan paguyuban pengusaha di Cito) untuk membahas besarnya service charge stand yang ada di food court.

"Sebenarnya kita ingin duduk satu meja dengan pihak manajemen Cito untuk membahas soal ini, sampai saat ini belum ada titik temunya," terangnya.

Selain itu, Marlen menegaskan penarikan service charge stand yang dilakukan pihak manajemen Cito sejak Januari lalu terkesan ilegal, mengingat belum ada keputusan yang diambil terkait besarnya pungutan oleh pihak paguyuban pengusaha di Cito.

"Pungutan yang dilakukan manajemen sejak Januari lalu sifatnya ilegal. Sebab, belum ada keputusan internal soal besarnya pungutan dari paguyuban pengusaha di Cito," jelas Marlen.

Sementara pihak manajemen Cito ketika dikonfirmasi terkait laporan paguyuban pengusaha itu tidak dapat dihubungi. n

Senin, 29 Desember 2008

Kepala BPN Kota Malang : Drs. Djahruddin Latif, MM“ Tahun 2009 Pertahankan Citra Layanan Terbaik Kikis Pungli BPN “






KRC, Malang
Badan Pertanahan Nasional Kota Malang pada tahun 2009 berusaha ingin mempertahankan citranya dalam pelayanan dimasyarakat.” Kalau tahun 2008 kita bis dapat penghargaan tentunya harus bisa dipertahankan,” tandas Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang Drs. Djahrudin Latie, MM pada Koran Rakyat Cybermedia Rabu (24/12) belum lama ini.
“ Citra pegawai Badan Pertanahan harus bisa diperbaiki, kalau dulu ada anggapan bahwa pegawai ingin dilayani masyarakat harus sebaliknya. Bahwa pegawai ataupun karyawan yang harus bisa melayani masyarakat.Karena pegawai telah digaji Negara yang nota bene uang rakyat. “ Tambah Sjahruddin Latief
Perubahan yang diberikan oleh Sjahruddin dengan model percepatan dalam proses pengurusan sertifikat, kalau biasanya pekerjaan diselesaikan 8 jam maka dipercepat menjadi 4 jam, sedangkan yang biasa 7 hari menjadi 2 hari. Tentunya dengan proses yang cepat masyarakat akan semakin terlayani dengan baik.Perbaikan kinerja karyawan BPN itu bisa dilaksanakan bila ada komitemen bersama dengan seluruh pegawai.”Mereka saya tantang bisa nggak melayani masyarakat dengan baik, ternyata mereka karyawan sanggup, yah akhirnya bisa berjalan seperti saat ini ,” tandas Sjahruddin.
Diterangkan pada tahun 2008 pengurusan sertifikat melalui jalur proyek nasional ( Prona) terselesaikan 750 sertifikat sedangkan UMK 110 sertifikat. Sedangkan realisasi Dipa tahun anggaran 2008 gaji Rutin APBN Pagu Rp.2.590.000,- realisi Rp.2.414.519.383, (93%) rutin pagu Rp. 349.208.000,- realisasi pagu Rp.328.220.969,- sedangkan kontribusi pada negara penerimaan dari BPHTB target Rp.22.434.297.193,- terealisasi Rp.17.134.542.017,- ( 76%) pemasukan target 0 sedangkan realisasi Rp.2.746.407.792,-
Sedangkan masalah pertanahan sengketa sisa tahun 2007 11 masuk 15 terselesaikan 16 sisa 10 kasus,konflik sisa tahun 2007 jumlah 2 masuk 1 selesai 1 sisa 2 kasus perkara sisa tahun 2007 jumlah 8 masuk 10 sisa 18 sedangkan total masalah pertanahan 2007 jumlah 21 kasus masuk 26 dan selesai 17 sisa 30 kasus pertanahan yang ada di kota Malang. (eas)

Rabu, 19 November 2008

Sekitar 49 Bukti Baru Disodorkan Sidang Kedua Kaji Karsa



KRC, JAKARTA -
Sidang sengketa Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan kembali hari ini. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Sidang lanjutan itu akan dimanfaatkan oleh kuasa hukum KPU untuk mematahkan permohonan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) yang menjadi materi gugatan.

"Kami siap memberikan jawaban atas materi gugatan pemohon, pasangan Kaji,'' kata Fahmi Bachmid, koordinator kuasa hukum KPU Jatim, kemarin (18/11). Kuasa hukum KPU Jatim juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibeber di sidang. "Saksi juga telah kita siapkan. Kami optimistis hakim konstitusi akan menolak gugatan pemohon,'' ujarnya.

Fahmi mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti yang didapat dari 38 kabupaten di Jatim. "Menurut mereka (tim Kaji, Red), ada data dan tabel di 38 kabupaten/kota yang diduga tidak sama. Nah, sebab itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti di 38 kabupaten/kota itu,'' papar Fahmi.

Dia menyebut, tidak ada manipulasi suara di 38 kabupaten/kota itu. Sebab, data pemilih sudah sesuai dengan formulir. "Jadi, tidak ada masalah. Intinya, kami akan menjawab semua tuduhan yang diajukan pemohon,'' terangnya. Jika mengacu pada peraturan MK dan mengacu pada bukti-bukti yang ada di KPU, Fahmi yakin keputusan KPU tidak akan dibatalkan MK.

Fahmi menyebut, dalam sidang itu, pihaknya juga akan mengurai soal ranah MK dalam memutus perkara pilkada dengan kewenangan Panwas atau Panwaslu. Menurut dia, tidak boleh perkara pilkada digeneralisasi masuk dalam ranah MK. Ada hal-hal yang mestinya ditangani oleh Panwaslu saja.

"Aturan dan ruang lingkupnya beda. Sebab itu, ada materi-materi yang harusnya masuk ranah panwaslu. Bukan di MK,'' ujarnya. Soal dugaan kecurangan yang dituduhkan Tim Kaji, Fahmi tidak khawatir. Alasannya, sebelum hasil suara masuk di KPU, penghitungan telah di filter di tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Artinya, KPU hanya melakukan rekapitulasi. Filternya di TPS dan KPPS itu,'' sebutnya. Soal saksi-saski yang akan dihadirkan oleh Tim Kaji, Fahmi akan meminta pemohon agar memenuhi syarat-syarat saksi. Menurut Fahmi, syarat saksi itu harus memenuhi tiga unsur. Yakni harus mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri.

"Jika tidak memenuhi syarat itu, tentu kami tidak bisa menerima saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon,'' tegasnya. Soal saksi dari pihak KPU, Fahmi mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan menguatkan putusan KPU. Fahmi juga menyatakan telah menerima kopi berkas revisi gugatan yang dari Tim Kaji.

"Hakim MK telah meminta agar kuasa hukum Kaji melakukan perbaikan materi gugatan. Salinan atau kopinya sudah kami terima tadi (kemarin) pukul 09.00,'' kata Fahmi.

Melalui kuasa hukumnya, Kaji telah memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua.

Kuasa hukum Kaji keberatan dengan hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5, Karsa, meraih 7.729.944 suara.

Koordinator kuasa hukum Kaji, M Ma'ruf, pada sidang perdana Senin lalu (17/11) menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. Tim Kaji menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim

Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebut beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS.

"Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan pasangan Karsa meraih 160 suara. Dua suara tidak sah. Dari 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya, dan 374 orang tidak hadir,'' beber Ma'ruf. Bukti lainnya, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukan form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukan hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.

Mengacu pada bukti yang ada di Tim Kaji, Ma'ruf optimistis Kaji mampu memenangkan sidang di MK.

Pada sidang perdana Senin lalu, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan meminta pemohon mencermati kembali materi gugatannya.

Dia juga meminta pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara penghitungan pemohon disandingkan dengan hasil penghitungan termohon (KPU).

Ma'ruf kepada Jawa Pos kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang diminta panel hakim Senin malam lalu. "Semua daftar bukti yang diminta sudah kami berikan. Jadi, bukannya kami tidak bisa membuktikan, tapi tergantung permintaan panel hakim," kata Ma'ruf. Dia menuturkan, yang diserahkan kepada panel hakim Senin malam adalah 49 berkas alat bukti baru. Alat bukti itu berkaitan dengan penghitungan suara di beberapa daerah.

Nanti, sambung dia, bisa saja alat bukti akan terus bertambah, sesuai dengan permintaan panel hakimnya. Jadi, bukti yang diminta panel hakim sudah siap semua. Kami bisa membuktikannya. (kk)

Jumat, 07 November 2008

KPU Siapkan Pengamanan Ganda Antisipasi Kerusuhan di Jatim

KRC, SURABAYA -
Para penyelenggara Pilgub Jatim benar-benar dibuat ketir-ketir karena ketatnya perolehan suara dua kandidat yang bertarung. Meski penghitungan resmi baru dilakukan 11 November, beragam antisipasi sudah dilakukan.

Mereka, tampaknya, tidak ingin kecolongan atas kemungkinan terjadinya suasana panas selama penghitungan nanti. Karena itu, KPU Jatim telah berancang-ancang menyiapkan pengamanan ekstra selama proses menentukan tersebut.

"Sebenarnya, kami tidak berharap suasana penghitungan nanti memanas. Tapi, jika memang seperti itu, tentu kami harus menyiapkan antisipasi," kata anggota KPU Jatim Najib Hamid kemarin (7/11).

Sudah ada beberapa skenario yang disiapkan KPU. Soal pengamanan misalnya, mereka sudah berkoordinasi dengan polisi. Tidak hanya itu, mereka juga memutuskan bakal menghadirkan semua pihak terkait agar menyaksikan proses penghitungan suara. Seluruh jajaran muspida juga diminta hadir dalam proses itu. "Termasuk seluruh tim sukses kandidat," katanya.

Khusus untuk tim sukses dan saksi, KPU berharap agar mereka semua hadir. Termasuk, seluruh anggota KPU kabupaten/kota. "Juga semua yang terkait dengan proses penghitungan," katanya.

Lalu, seperti apa mekanisme penghitungan suara nanti? Najib menjelaskan, KPU Jatim tidak akan banyak berperan. Sebab, yang dilakukan KPU hanya sebatas mengakumulasi perolehan suara masing-masing KPU kabupaten/kota.

Sesuai dengan jadwal, KPU bakal menghitung suara per 11 November. Diperkirakan, proses ini berlangsung maksimal tiga hari. Meski demikian, KPU menargetkan selesai sebelum 13 November. Sebab, KPU segera mengadakan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2008-2013.

Polisi juga tidak mau kecolongan dalam mengawal penghitungan suara pilgub putaran kedua. Polda Jatim bahkan menempatkan sedikitnya tiga orang pamen (perwira menengah) di setiap polwil atau polwiltabes.

''Polda sudah siaga dan supervisi. Sekarang kami luncurkan lagi tiga pamen untuk pemutakhiran data dan melihat ketidakcocokan setiap PPK kabupaten,'' kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja.

Menurut dia, pamen-pamen utusan polda tersebut masih berkeliling ke sejumlah lokasi penghitungan suara. Mereka juga akan mengawasi kemungkinan kecurangan dalam penghitungan.

Kapolda mengatakan, sejauh ini, polisi belum menerima komplain mengenai kecurangan. Termasuk laporan mengenai dugaan penggelembungan suara.

''Kalau ada kecurigaan, tolong disampaikan. Nanti kami buka di mana kecurigaan tersebut. Misalnya ada, kita akan periksa. Tapi, hingga sekarang belum ada komplain kecurangan-kecurangan'' jelasnya.

Lalu, bagaimana data di polda? Bukankah polisi juga menghitung suara kedua calon pasangan Kaji dan Karsa. Siapa yang unggul di antara dua calon tersebut?

Kapolda mengatakan tidak bisa membeberkan data tersebut meski penghitungannya sudah selesai. Polisi nomor satu di Jatim itu mengatakan, data KPUD yang lebih valid dan bisa diterima. Data polda hanya sebatas pembanding. ''Yang penting keputusan KPUD. Kami tidak mengumumkan apa-apa. Yang perlu didengar keputusan KPUD saja yang benar,'' ucap perwira tinggi kelahiran Bandung tersebut.

Polisi melihat potensi konflik masih bisa terjadi dalam rangkaian pilgub. Sebab, dalam perhitungan cepat (quick count), selisih suara dua calon begitu tipis. Padahal, penghitungan dengan cara itu memiliki toleransi kesalahan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perbedaan jumlah suara.

''Unggulnya 0,7 sampai 0,8 persen. Masih dalam koridor error, bisa berbalik,'' jelas Herman. Artinya, pemenang quick count bisa saja kalah dalam hitungan manual. ''Karena itu, yang kalah harus bisa menerima. Misalnya di Amerika. Calon yang kalah bisa mengucapkan selamat bagi calon yang menang,'' sambungnya.

Meski melihat potensi konflik, sejauh ini polisi belum meningkatkan pengamanan. Bahkan, polda juga tidak melarang pihak yang merasa dicurangi menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi. ''Sebab, itu adalah hak setiap orang dan diatur dalam undang-undang,'' kata Kapolda. (yy)