Selasa, 11 Agustus 2009

PDAM Tolak Rencana Jasa Tirta Naikkan Harga Bahan Baku Air

KRC, SURABAYA-
Rencana Perusahaan umum Jasa Tirta yang mau menaikkan harga bahan baku air sebesar 28 persen membuat Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Surabaya meradang.

Direktur PDAM Kota Surabaya M.Selim mengatakan, kenaikan tersebut dipandang sangat tidak layak dan kurang bijaksana. Karena rencana kenaikan ini tidak sebanding dengan kualitas air yang dijual perusahaan umum. Padahal sesuai dengan keputusan Gubenur Jawa Timur, bahan baku air yang dijual untuk kepentingan air minum harus berkualitas kelas I. Adapun, hingga kini, perusahaan umum Jawa Timur, masih menjual air dengan kualitas di bawah kelas yang disyaratkan. ”Saya pikir kenaikan ini kurang bijaksana,” ujarnya. Selim menjelaskan, kenaikan harga bahan baku ini direncanakan berlaku pada awal tahun 2010 mendatang. Dari harga semula sebesar Rp 66 menjadi Rp 84 per meter kubik. Pada Perusahaan Daerah, lanjut Selim, Perusahaan Umum beralasan rencana kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi laju inflasi sebesar 6 hingga 10 persen. ”Inflasinya saja maksimal 10 persen, masak kenaikan harga bahan baku mencapai 28 persen,” terangnya.
Kenaikan harga bahan baku air dipastikan memicu kenaikkan harga air minum yang dijual perusahaan daerah ke masyarakat. Padahal sejak tahun 2006, lanjut Selim, Perusahaan daerah belum pernah menaikkan harga penjualan air.

Dalam menjual air minum, perusahaan daerah menerapkan model subsidi silang. Sehingga tarif yang berlaku berbeda. Untuk masyarakat menangah ke bawah, perusahaan menjual dengan harga di bawah Rp 2.000 per meter kubik, yakni pada harga Rp 350, Rp 600, Rp 800, dan Rp 1.800 per meter kubik.

Adapun untuk kepentingan industri, tarif air minum yang dijual mencapai Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per meter kubiknya. ”Seperti pada Pelindo kami menjualnya dengan harga 10.000,” paparnya.

Masih menurut Selim, dirinya akan menemui Direksi Perusahaan Umum untuk membahas rencana kenaikan bahan baku air. Selain itu, perusahaan daerah Surabaya juga akan mengajak perusahaan daerah air minum di kota-kota lain, seperti Sidoarjo, Mojokerto, dan Nganjuk untuk menolak rencana kenaikan. ”Bahan baku yang digunakan sama,” pungkasnya.(jj)

200 Pemilik Stand Protes CITO


KRC, Jatim
Protes Service Charge, Listrik Dimatikan Secara Sepihak
Pengusaha Diperlakukan Tidak Adil Manajemen CITO
Sekitar 200 pedagang yang menjalankan usahanya di City of Tomorrow (Cito) merasa diperlakukan tidak adil. Upaya mereka untuk menuntut hak-haknya justru berujung petaka. Gara-gara pemilik stand menuntut sertifikat, pihak manajemen justru membalas dengan melakukan pemutusan listrik secara sepihak. Kenapa hal itu bisa terjadi?


WAJAH Marlem Samosir terlihat tegang ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim. Ketua Paguyupan Pengusaha di City of Tomorrow (Cito) ini baru saja melaporkan pihak manajemen Cito terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran tentang rumah susun.

Dalam surat tanda bukti lapor Nopol: LPB/337/VI/2009/Biro Operasi Polda Jatim tertanggal 4 Juni 2009, sebagai terlapor adalah Sonny Avianto yang juga menjabat sebagai Tenant Relation Officer dan Riza I Wibowo selaku General Manager Coldwell Banker Commercial.

"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan upaya hukum atas perlakuan manajemen Cito yang semena-mena melakukan pemutusan listrik terhadap pemilik stand," kata Marlem Samosir, yang didampingi penasihat hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis (4/6).

Karena lanjut Marlem, pada pasal 678 dan 69 PP No. 4/1988, harusnya pihak manajemen memberikan sertifikat sebagai bentuk kepemilikan stand. Tapi kenyataannya, hingga saat ini sertifikat tersebut belum ada di tangan para pedagang food court Cito.

"Kita ini juga menagih janji tentang sertifikat, jika tidak dipenuhi maka kami juga akan mengajukan tuntutan lain terkait kepemilikan sertifikat," tuturnya.

Upaya itu, menurut Marlem terpaksa ditempuh karena pihaknya mengaku sangat keberatan dengan surat peringatan pembayaran service charge yang dilayangkan oleh pihak pengelola PT Coldwell Banker Capital dengan surat terakhir tertanggal 19 Mei 2009 kepada tenant anggotanya.

"Di surat tersebut ada ancaman akan dilakukan pemutusan aliran listrik dan utilitas lainnya bila tidak melakukan pembayaran tunggakan service charge hingga Senin tanggal 25 Mei 2009. Bahkan aliran listrik di stand saya diputus dan ini menjadi shock terapy bagi pedagang lainnya (200 pedagang) yang juga sudah mendapatkan peringatan," tutur Marlen.

Marlen menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak manajemen Cito terkait penarikan besarnya service charge terkesan sepihak. Pasalnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak (manajemen Cito dan paguyuban pengusaha di Cito) untuk membahas besarnya service charge stand yang ada di food court.

"Sebenarnya kita ingin duduk satu meja dengan pihak manajemen Cito untuk membahas soal ini, sampai saat ini belum ada titik temunya," terangnya.

Selain itu, Marlen menegaskan penarikan service charge stand yang dilakukan pihak manajemen Cito sejak Januari lalu terkesan ilegal, mengingat belum ada keputusan yang diambil terkait besarnya pungutan oleh pihak paguyuban pengusaha di Cito.

"Pungutan yang dilakukan manajemen sejak Januari lalu sifatnya ilegal. Sebab, belum ada keputusan internal soal besarnya pungutan dari paguyuban pengusaha di Cito," jelas Marlen.

Sementara pihak manajemen Cito ketika dikonfirmasi terkait laporan paguyuban pengusaha itu tidak dapat dihubungi. n

Senin, 29 Desember 2008

Kepala BPN Kota Malang : Drs. Djahruddin Latif, MM“ Tahun 2009 Pertahankan Citra Layanan Terbaik Kikis Pungli BPN “






KRC, Malang
Badan Pertanahan Nasional Kota Malang pada tahun 2009 berusaha ingin mempertahankan citranya dalam pelayanan dimasyarakat.” Kalau tahun 2008 kita bis dapat penghargaan tentunya harus bisa dipertahankan,” tandas Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang Drs. Djahrudin Latie, MM pada Koran Rakyat Cybermedia Rabu (24/12) belum lama ini.
“ Citra pegawai Badan Pertanahan harus bisa diperbaiki, kalau dulu ada anggapan bahwa pegawai ingin dilayani masyarakat harus sebaliknya. Bahwa pegawai ataupun karyawan yang harus bisa melayani masyarakat.Karena pegawai telah digaji Negara yang nota bene uang rakyat. “ Tambah Sjahruddin Latief
Perubahan yang diberikan oleh Sjahruddin dengan model percepatan dalam proses pengurusan sertifikat, kalau biasanya pekerjaan diselesaikan 8 jam maka dipercepat menjadi 4 jam, sedangkan yang biasa 7 hari menjadi 2 hari. Tentunya dengan proses yang cepat masyarakat akan semakin terlayani dengan baik.Perbaikan kinerja karyawan BPN itu bisa dilaksanakan bila ada komitemen bersama dengan seluruh pegawai.”Mereka saya tantang bisa nggak melayani masyarakat dengan baik, ternyata mereka karyawan sanggup, yah akhirnya bisa berjalan seperti saat ini ,” tandas Sjahruddin.
Diterangkan pada tahun 2008 pengurusan sertifikat melalui jalur proyek nasional ( Prona) terselesaikan 750 sertifikat sedangkan UMK 110 sertifikat. Sedangkan realisasi Dipa tahun anggaran 2008 gaji Rutin APBN Pagu Rp.2.590.000,- realisi Rp.2.414.519.383, (93%) rutin pagu Rp. 349.208.000,- realisasi pagu Rp.328.220.969,- sedangkan kontribusi pada negara penerimaan dari BPHTB target Rp.22.434.297.193,- terealisasi Rp.17.134.542.017,- ( 76%) pemasukan target 0 sedangkan realisasi Rp.2.746.407.792,-
Sedangkan masalah pertanahan sengketa sisa tahun 2007 11 masuk 15 terselesaikan 16 sisa 10 kasus,konflik sisa tahun 2007 jumlah 2 masuk 1 selesai 1 sisa 2 kasus perkara sisa tahun 2007 jumlah 8 masuk 10 sisa 18 sedangkan total masalah pertanahan 2007 jumlah 21 kasus masuk 26 dan selesai 17 sisa 30 kasus pertanahan yang ada di kota Malang. (eas)

Rabu, 19 November 2008

Sekitar 49 Bukti Baru Disodorkan Sidang Kedua Kaji Karsa



KRC, JAKARTA -
Sidang sengketa Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan kembali hari ini. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Sidang lanjutan itu akan dimanfaatkan oleh kuasa hukum KPU untuk mematahkan permohonan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) yang menjadi materi gugatan.

"Kami siap memberikan jawaban atas materi gugatan pemohon, pasangan Kaji,'' kata Fahmi Bachmid, koordinator kuasa hukum KPU Jatim, kemarin (18/11). Kuasa hukum KPU Jatim juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibeber di sidang. "Saksi juga telah kita siapkan. Kami optimistis hakim konstitusi akan menolak gugatan pemohon,'' ujarnya.

Fahmi mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti yang didapat dari 38 kabupaten di Jatim. "Menurut mereka (tim Kaji, Red), ada data dan tabel di 38 kabupaten/kota yang diduga tidak sama. Nah, sebab itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti di 38 kabupaten/kota itu,'' papar Fahmi.

Dia menyebut, tidak ada manipulasi suara di 38 kabupaten/kota itu. Sebab, data pemilih sudah sesuai dengan formulir. "Jadi, tidak ada masalah. Intinya, kami akan menjawab semua tuduhan yang diajukan pemohon,'' terangnya. Jika mengacu pada peraturan MK dan mengacu pada bukti-bukti yang ada di KPU, Fahmi yakin keputusan KPU tidak akan dibatalkan MK.

Fahmi menyebut, dalam sidang itu, pihaknya juga akan mengurai soal ranah MK dalam memutus perkara pilkada dengan kewenangan Panwas atau Panwaslu. Menurut dia, tidak boleh perkara pilkada digeneralisasi masuk dalam ranah MK. Ada hal-hal yang mestinya ditangani oleh Panwaslu saja.

"Aturan dan ruang lingkupnya beda. Sebab itu, ada materi-materi yang harusnya masuk ranah panwaslu. Bukan di MK,'' ujarnya. Soal dugaan kecurangan yang dituduhkan Tim Kaji, Fahmi tidak khawatir. Alasannya, sebelum hasil suara masuk di KPU, penghitungan telah di filter di tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Artinya, KPU hanya melakukan rekapitulasi. Filternya di TPS dan KPPS itu,'' sebutnya. Soal saksi-saski yang akan dihadirkan oleh Tim Kaji, Fahmi akan meminta pemohon agar memenuhi syarat-syarat saksi. Menurut Fahmi, syarat saksi itu harus memenuhi tiga unsur. Yakni harus mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri.

"Jika tidak memenuhi syarat itu, tentu kami tidak bisa menerima saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon,'' tegasnya. Soal saksi dari pihak KPU, Fahmi mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan menguatkan putusan KPU. Fahmi juga menyatakan telah menerima kopi berkas revisi gugatan yang dari Tim Kaji.

"Hakim MK telah meminta agar kuasa hukum Kaji melakukan perbaikan materi gugatan. Salinan atau kopinya sudah kami terima tadi (kemarin) pukul 09.00,'' kata Fahmi.

Melalui kuasa hukumnya, Kaji telah memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua.

Kuasa hukum Kaji keberatan dengan hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5, Karsa, meraih 7.729.944 suara.

Koordinator kuasa hukum Kaji, M Ma'ruf, pada sidang perdana Senin lalu (17/11) menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. Tim Kaji menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim

Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebut beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS.

"Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan pasangan Karsa meraih 160 suara. Dua suara tidak sah. Dari 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya, dan 374 orang tidak hadir,'' beber Ma'ruf. Bukti lainnya, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukan form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukan hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.

Mengacu pada bukti yang ada di Tim Kaji, Ma'ruf optimistis Kaji mampu memenangkan sidang di MK.

Pada sidang perdana Senin lalu, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan meminta pemohon mencermati kembali materi gugatannya.

Dia juga meminta pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara penghitungan pemohon disandingkan dengan hasil penghitungan termohon (KPU).

Ma'ruf kepada Jawa Pos kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang diminta panel hakim Senin malam lalu. "Semua daftar bukti yang diminta sudah kami berikan. Jadi, bukannya kami tidak bisa membuktikan, tapi tergantung permintaan panel hakim," kata Ma'ruf. Dia menuturkan, yang diserahkan kepada panel hakim Senin malam adalah 49 berkas alat bukti baru. Alat bukti itu berkaitan dengan penghitungan suara di beberapa daerah.

Nanti, sambung dia, bisa saja alat bukti akan terus bertambah, sesuai dengan permintaan panel hakimnya. Jadi, bukti yang diminta panel hakim sudah siap semua. Kami bisa membuktikannya. (kk)

Jumat, 07 November 2008

KPU Siapkan Pengamanan Ganda Antisipasi Kerusuhan di Jatim

KRC, SURABAYA -
Para penyelenggara Pilgub Jatim benar-benar dibuat ketir-ketir karena ketatnya perolehan suara dua kandidat yang bertarung. Meski penghitungan resmi baru dilakukan 11 November, beragam antisipasi sudah dilakukan.

Mereka, tampaknya, tidak ingin kecolongan atas kemungkinan terjadinya suasana panas selama penghitungan nanti. Karena itu, KPU Jatim telah berancang-ancang menyiapkan pengamanan ekstra selama proses menentukan tersebut.

"Sebenarnya, kami tidak berharap suasana penghitungan nanti memanas. Tapi, jika memang seperti itu, tentu kami harus menyiapkan antisipasi," kata anggota KPU Jatim Najib Hamid kemarin (7/11).

Sudah ada beberapa skenario yang disiapkan KPU. Soal pengamanan misalnya, mereka sudah berkoordinasi dengan polisi. Tidak hanya itu, mereka juga memutuskan bakal menghadirkan semua pihak terkait agar menyaksikan proses penghitungan suara. Seluruh jajaran muspida juga diminta hadir dalam proses itu. "Termasuk seluruh tim sukses kandidat," katanya.

Khusus untuk tim sukses dan saksi, KPU berharap agar mereka semua hadir. Termasuk, seluruh anggota KPU kabupaten/kota. "Juga semua yang terkait dengan proses penghitungan," katanya.

Lalu, seperti apa mekanisme penghitungan suara nanti? Najib menjelaskan, KPU Jatim tidak akan banyak berperan. Sebab, yang dilakukan KPU hanya sebatas mengakumulasi perolehan suara masing-masing KPU kabupaten/kota.

Sesuai dengan jadwal, KPU bakal menghitung suara per 11 November. Diperkirakan, proses ini berlangsung maksimal tiga hari. Meski demikian, KPU menargetkan selesai sebelum 13 November. Sebab, KPU segera mengadakan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2008-2013.

Polisi juga tidak mau kecolongan dalam mengawal penghitungan suara pilgub putaran kedua. Polda Jatim bahkan menempatkan sedikitnya tiga orang pamen (perwira menengah) di setiap polwil atau polwiltabes.

''Polda sudah siaga dan supervisi. Sekarang kami luncurkan lagi tiga pamen untuk pemutakhiran data dan melihat ketidakcocokan setiap PPK kabupaten,'' kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja.

Menurut dia, pamen-pamen utusan polda tersebut masih berkeliling ke sejumlah lokasi penghitungan suara. Mereka juga akan mengawasi kemungkinan kecurangan dalam penghitungan.

Kapolda mengatakan, sejauh ini, polisi belum menerima komplain mengenai kecurangan. Termasuk laporan mengenai dugaan penggelembungan suara.

''Kalau ada kecurigaan, tolong disampaikan. Nanti kami buka di mana kecurigaan tersebut. Misalnya ada, kita akan periksa. Tapi, hingga sekarang belum ada komplain kecurangan-kecurangan'' jelasnya.

Lalu, bagaimana data di polda? Bukankah polisi juga menghitung suara kedua calon pasangan Kaji dan Karsa. Siapa yang unggul di antara dua calon tersebut?

Kapolda mengatakan tidak bisa membeberkan data tersebut meski penghitungannya sudah selesai. Polisi nomor satu di Jatim itu mengatakan, data KPUD yang lebih valid dan bisa diterima. Data polda hanya sebatas pembanding. ''Yang penting keputusan KPUD. Kami tidak mengumumkan apa-apa. Yang perlu didengar keputusan KPUD saja yang benar,'' ucap perwira tinggi kelahiran Bandung tersebut.

Polisi melihat potensi konflik masih bisa terjadi dalam rangkaian pilgub. Sebab, dalam perhitungan cepat (quick count), selisih suara dua calon begitu tipis. Padahal, penghitungan dengan cara itu memiliki toleransi kesalahan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perbedaan jumlah suara.

''Unggulnya 0,7 sampai 0,8 persen. Masih dalam koridor error, bisa berbalik,'' jelas Herman. Artinya, pemenang quick count bisa saja kalah dalam hitungan manual. ''Karena itu, yang kalah harus bisa menerima. Misalnya di Amerika. Calon yang kalah bisa mengucapkan selamat bagi calon yang menang,'' sambungnya.

Meski melihat potensi konflik, sejauh ini polisi belum meningkatkan pengamanan. Bahkan, polda juga tidak melarang pihak yang merasa dicurangi menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi. ''Sebab, itu adalah hak setiap orang dan diatur dalam undang-undang,'' kata Kapolda. (yy)

Rabu, 16 Januari 2008

Suporter Ngamuk 5 Orang Luka







KRC, Kediri



- Buntut amuk suporter Arema di Kediri mengakibatkan 5 orang terluka. Salah satunya hakim garis Marman (43). Dia mengalami luka robek 1 cm di kepala akibat lemparan batu. Semua korban dilarikan ke RS Bhayangkara, Rabu (16/1/2008).Selain itu, Banadi sekretaris Panpel Liga Indonesia, Sumarji (34) suporter Arema asal Balongbendo Krian Sidoarjo, Aiptu Sudjito anggota Polsek Kediri serta Handoko (30) Kediri.Aiptu Sudjito yang sedang bertugas menjaga pertandingan menderita luka parah di kepalanya. Kulit kepalanya robek 3 cm. Banandi bagian pelipisnya robek 4 cm. Munarji dihajar dengan kayu sehingga kepalanya robek 4 cm.Kelima korban ini sebagian besar terkena lemparan batu saat kerusuhan terjadi di dalam Stadion Brawijaya Kediri ketika pertandingan Babak 8 Besar Liga Indonesia antara Arema dengan Persiwa wamena.Pertandingan itu dihentika pada menit ke-76 karena Aremania mengamuk dan memasuki lapangan serta melakukan pembakaran. Kedudukan sementara Persiwa unggul 2-1. (adb/gk)

Senin, 14 Januari 2008

Harga Kedelai MelonjakPengusaha Tempe Berteriak



KRC,Pacitan -

Melambungnya harga kedelai yang kian tak terkendali menjadi pukulan berat bagi pengusaha tempe di Pacitan. Betapa tidak harga kedelai yang dalam kondisi normal hanya berkisar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 kini melonjak hingga menembus angka Rp 8.000 rupiah per kilogram.Kondisi tersebut seolah menjadi pil pahit yang harus ditelan produsen tempe. Di satu sisi roda usaha harus tetap berjalan, sementara pada lain pihak daya beli masyarakat tidak mampu mengimbangi lonjakan harga.Untuk menyelamatkan usaha, banyak pengrajin terpaksa mengurangi isi kemasan produk meskipun tetap dengan harga lama. Akibatnya laba yang didapat semakin menipis bahkan sebagian pemilik industri rumah tangga tak lagi mampu bertahan."Awalnya harga cuma empat ribu. Sejak bulan puasa naik terus hingga mencapai delapan ribu sampai sekarang," aku Adianto (37) produsen tempe di Desa Nanggungan, Pacitan kepada detiksurabaya.com, Senin (14/1/2008).Adianto menuturkan, saat ini merupakan masa paling berat bagi industri tempe. Terpuruknya usaha, lanjut pria asli Pekalongan yang telah menekuni bisnis tempe selama 19 tahun itu, memaksanya memberhentikan seorang karyawan lantaran tidak mampu menggaji. Bahkan sempat terbersit di benaknya untuk alih profesi dengan pekerjaan lain yang lebih menjanjikan."Saya bingung mau kerja apa. penghasilan sehari-hari semakin tidak mencukupi untuk keluarga," keluh bapak dua anak itu.Naiknya harga kedelai bukan saja menimpa pemilik usaha seperti Adianto. Pedagang pengecer pun ikut merasakan dampak naiknya komoditas pangan itu. Dari 100 lebih pelanggan tetap Adianto separuh diantaranya berhenti menjual tempe. Tak ayal untuk bisa bertahan Ardianto memilih mengurangi kuota produksi tiap harinya hingga 50 persen lebih. Tak banyak yang dia harapkan kecuali harga segera normal dan usaha produksi tempe miliknya bangkit kembali. (yy)